Syarat Pembuatan PT Terbaru
Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang sudah sering didengar di lingkungan kita. Sejalan dengan makin berkembangnya jumlah UMKM maupun startup di Indonesia, kebutuhan akan jasa pembuatan PT semakin dirasakan juga. Hal tersebut juga didukung oleh syarat pendirian PT yang sekarang semakin mudah pula.
Berkaitan dengan hal tersebut pula kini hadir salah satu penyedia jasa pembuatan PT yang mudah yaitu Kapten Legal. Bersama dengan Kapten Legal proses pembuatan PT menjadi sangat mudah dan cepat, namun dengan tetap biaya yang termurah.
Syarat membuat PT di Kapten Legal sangatlah mudah. Anda hanya perlu untuk menyiapkan scan atau foto KTP dan NPWP para pendirinya, serta email dan nomor handphone masing-masing.
Setelah Anda memiliki dan menyerahkan KTP dan NPWP serta nomor handphone dan emailnya, sekarang Anda hanya perlu menginformasikan kepada Kapten Legal informasi terkait dengan PT yang akan didirikan. Data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan PT adalah sebagai berikut:
Nama PT:
Alamat PT:
Jumlah modal dan jumlah sahamnya:
Siapa yang akan menjadi Direktur dan Komisarisnya:
Bidang usahanya:
Demikianlah syarat-syarat pembuatan PT terbaru. Apabila Anda ada kebutuhan untuk pembuatan PT untuk bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi Kapten Legal ya!